Minggu, 03 April 2011

Posisi Dilematis Sang Whistle blower

Beberapa waktu terakhir ini, sangat sering terdengat oleh kita lewat pembicaraan di media massa istilah Whistle blower dalam upaya pemberatasan korupsi. Lebih dari itu, Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan salah satu strateginya dalam pemberatasan korupsi dengan menggunakan Whistle blower ini.

Dalam literatur hukum, pengertian Whistle blower adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.

Contohnya :
1. Berperan sebagai Whistle Blower adalah Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2004, memenangkan perkara yang berakhir dipenjarakan beberapa pejabat KPU waktu itu. Akibatnya, Khairiansyah disingkirkan dan dikucilkan.
2. Maria Leonita pada 2001 melaporkan dugaan suap yang melibatkan Direktur Perdata Mahkamah Agung Zainal Agus. Namun, justru Leonita diajukan dalam kasus pencemaran nama baik oleh Edy Handoyo, pihak yang juga dilaporkan oleh Leonita. Kasus tersebut akhirnya dihentikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Oktober 2001 karena surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak diterima. Zainal Agus dibebaskan hakim PN Jakarta Selatan karena dakwaan yang dibuat JPU dinyatakan batal demi hukum.
3. Anggota KPU Chusnul Mar’iyah juga pernah melaporkan pakar multimedia Roy Suryo Notodiprojo ke Polda Metro Jaya karena dianggap mencemarkan namanya. Sebab, sebelumnya, Roy melaporkan dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di KPU yang dilakukan Chusnul. Roy sempat diperiksa polisi, meski akhirnya Chusnul juga terjerat oleh KPK sehubungan dengan kasus yang sama.
4. Dan kasus terakhir adalah Agus Condro dan Susno Duaji yang akhirnya mereka berdua juga menjadi terdakwa, sementara kasus yang mereka laporkan menjadi tidak jelas siapa pelakunya.

Pada saat sekarang ini, masyarakat sangat mengharapkan hukum benar-benar ditegakan karena melihat posisi hukum sudah sangat menghawatirkan ditengah-tengah kuasa politik dan merajanya para mafia hukum yang melibatkan lembaga penegak hukum itu sendiri. Siapa lagi yang mau diharapkan untuk membongkar mata rantai mafia ini selain adanya keberanian dari orang dalam maupun mantan orang dalam dari mata rantai tersebut.

Selayaknya, tindakan berani dari para Whistle Blower ini pantas diacungi jempol bahkan ditiru oleh calon-calon Whistle Blower lainnya sehingga hukum dapat pulih dari “sakit”nya. Ironisnya, di Indonesia apabila ada seseorang mencoba keluar dan melawan sistem yang sudah ada (kekuasaan), maka tidak akan ada toleransi baginya. Dalam hitungan waktu dia akan dipandang sebagai musuh yang perlu disingkirkan, dikucilkan bahkan diserang balik karena berkhianat.

Fakta menunjukan bahwa, posisi seorang Whistle Blower yang pada mulanya sebagai saksi sangat mudah berubah menjadi tersangka apalagi jika saksi tersebut lemah dalam pembuktian fakta-fakta yuridis. Di sini para pelaku korupsi akan memanfaatkan moment untuk menyerang balik saksi dengan dasar tuduhan “upaya pencemaran nama baik".

Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat sejumlah kasus saksi pelapor yang dimejahijaukan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kasus utama yang dilaporkan itu sama sekali tidak diutak-atik. Catatan yang dibuat sejak 1996 tersebut menunjukkan bahwa 80% kasus yang dilaporkan terjadi di luar DKI Jakarta. Dari data tersebut, 24 kasus pelaporan korupsi berbalik mengenai para saksi menjadi kasus pencemaran nama baik.

Melihat lemahnya perlindungan hukum terhadap seorang Whistle Blower menunjukkan betapa rawannya menjadi saksi pelapor dalam kasus korupsi. Ini jelas, dikemudian hari jangan berharap banyak jika akan ada calon-calon Whistle Blower yang mau membongkar mata rantai korupsi bila ujung-ujungnya mereka justru akan menjadi pesakitan pencemaran nama baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar