Senin, 30 Mei 2011

Perkawinan dan Perselingkuhan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 1, menyebutkan : “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi - yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. (Wikipedia)

Dalam membentuk suatu keluarga, setiap pasangan berkeinginan untuk menjalankannya dengan baik sehingga terwujud keluarga yang bahagia lahir dan batin. Akan tetapi, tak sedikit kita jumpai atau dengar ada pasangan yang berakhir di “tengah jalan”. Banyak faktor penyebab runtuhnya perkawinan salah satunya yang akan di bahas adalah perselingkuhan.

Perselingkuhan adalah hubungan antara individu baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah ataupun yang belum menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya. Walaupun demikian, pengertian "berselingkuh" dapat berbeda tergantung negara, agama, dan budaya. Pada zaman sekarang, istilah perselingkuhan digunakan juga untuk menyatakan hubungan yang tidak setia dalam pacaran. (Wikipedia)

Pada prinsipnya dalam ajaran agama manapun di dunia ini, tidak tak ada yang melegalkan perselingkuhan apalagi dalam rumah tangga yang telah sah di depan agama dan hukum. Dampak yang diperoleh adalah “cibiran” dan ketersudutan dari lingkungan social setempat bahkan keluarga karena sikap yang bertolak belakang dengan norma-norma yang berlaku.

Pada saat ini perselingkuhan begitu mudah terjadi dalam rumah tanpa perlu kita mengambil contoh atau mendengar dan menyaksikan lewat media massa sebab, hal itu bisa kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan di hadapan mata kita yang melibatkan orang-orang yang mungkin dekat atau kita kenal seperti tetangga, kerabat, saudara, teman, teman kerja, atasan, guru/dosen, sahabat, orang tua, saudara kandung, atau bahkan kita sendiri.

Perselingkuhan tergolong suatu hal yang ada dan melekat bahkan sangat merakyat sebab tak mengenal status sosial, tingkat pendidikan, jabatan, bidang profesi, domisili, bahkan gender. Masalah perselingkuhan dalam rumah tangga adalah masalah yang sangat kompleks sebab ada banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi. Oleh karena itu, kita harus berpikir secara jernih, objektif, proporsional dan bijak dalam melihat masalah ini.

Penyebab terjadinya perselingkuhan dapat kita jabarkan mulai dari masalah ekonomi, masalah anak, masalah “keluarga besar” (bisa dari keluarga salah satu pihak/malah kedua belah pihak), masalah psikis, komunikasi yang buruk, tempat tinggal terpisah di kota yang berjauhan, masalah pekerjaan, perbedaan status sosial dan pendidikan yang mencolok, perbedaan persepsi dan idealisme yang mencolok, “terjebak” pada rutinitas, kejenuhan, masalah seksual, dan masih banyak lagi.

Selanjutnya mengenai Kehadiran pihak ketiga (WIL/wanita idaman lain dan atau PIL/pria idaman lain), baik yang masih single, janda/duda, ataupun sama telah menikah, memang banyak dituding sabagai penyebab terjadinya perselingkuhan di dalam rumah tangga. Tapi, benarkah kesalahan harus dibebankan kepada mereka?. Sangat tidak obyektif jika berkesimpulan seperti itu sebab, tidak mungkin pihak ketiga dapat masuk bilamana rumah tangga dalam kondisi sangat kokoh dan tidak ada prluang untuk itu.

Menghadapi permasalahan ini, janganlah kita cepat memvonis siapa yang salah, karena justru akan menjadi polemik yang berkepanjangan. Yang terpenting dalam masalah ini adalah, apa penyebab dan latar belakang terjadinya perselingkuhan dalam rumah tangga tersebut, dan bagaimana solusi terbaik untuk menyelesaikannya, yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang bersangkutan dan juga WIL/PIL-nya masing-masing, karena yang paling tahu persis permasalahannya dan yang mengalaminya langsung adalah mereka sendiri.

1 komentar:

  1. APABILA SAYA SELINGKUH DENGAN WANITA BERSUAMI ADAKAH UUD NEGARA YANG BISA MENJERAT SAYA,,,

    BalasHapus