Sabtu, 09 April 2011

Modern Dengan Teknologi

Di Jaman sekarang ini yang serba modern dan praktis, menuntut masyarakat untuk tidak ketinggalan dalam segala hal termasuk dalam bidang teknologi. Banyak orang yang berlomba-lomba ingin menjadi yang terbaik dalam hal pemahaman teknologi. Gaya hidup digital (digital lifestyle) adalah istilah yang seringkali digunakan untuk menggambarkan gaya hidup modern yang sarat dengan teknologi informasi.

Teknologi informasi sangat berperan untuk mengefisienkan segala sesuatu yang kita lakukan, baik di masa kini maupun masa depan, dengan satu tujuan yaitu mencapai efisiensi dan produktivitas maksimum. Tentu tidak dapat dibantah lagi, bahwa teknologi informasi memang berperan besar dalam meningkatkan efisiensi.

Tentu saja teknologi bukanlah suatu hal yang buruk. Teknologi seperti yang ditulis dalam Wikipedia (ensiklopedia internet) adalah istilah yang luas yang berkaitan dengan penggunaan dan pengetahuan manusia atas alat-alat. Teknologi dilihat sebagai proses interaksi antara diri manusia dan lingkungan. Teknologi dapat dilihat secara umum sebagai proses kegiatan manusia untuk tujuan-tujuan praktis agar mempermudah kehidupan.

Jadi yang penting adalah bagaimana kita memahami tujuan dari teknologi tersebut dan bagaimana menggunakannya. Berbagai bentuk teknologi harus dapat digunakan oleh manusia untuk kebaikan dan bukan sebaliknya. Teknologi tidak boleh mengatur manusia. Manusialah yang harusnya mengatur teknologi. Karena itu kesejahteraan manusia merupakan tujuan utama dari keberadaan teknologi.

Jumat, 08 April 2011

8 Tips Menjadi Pribadi Kuat

1. Lakukan Segala Aktivitas dengan Ikhlas, Sabar, dan Syukur
Apa pun yang kita lakukan awalilah dengan keikhlasan. Ikhlas berarti melakukan sesuatu tanpa pamrih. Yakinlah, ketika kita melakukan sesuatu dengan tidak ikhlas„ bersiaplah untuk kecewa. Kalau saja kecewa merupakan hasil dari sesuatu yang kita lakukan, penyakit stres pun akan menghampiri kita. Sekian persen energi kita akan terbuang percuma hanya untuk sebuah kekecewaan.
Ikhlas akan menjauhkan kita dari kekecewaan. Ikhlas menjadikan kita memiliki kepedulian social yang tinggi. Apalagi keikhlasan tersebut dibarengi rasa sabar, akan membentuk pribadi yang tangguh, bijak, dan dewasa dalam bertindak.

Sabar dalam bertindak berarti kita melakukan sesuatu tanpa tergesa-gesa atau terburu-buru. Tidak ada suatu pekerjaan (aktivitas) yang dilakukan dengan tergesa-gesa akan menghasilkan hal yang menyenangkan. Biasanya ketergesagesaan akan melahirkan kekecewaan, sebab kita melakukan sesuatu tanpa perencanaan dan perhitungan yang matang. Kegundahan terus merasuki diri.
Sabar harus menjadi bagian hjdup kita. Rasa sabar akan menuntun kita selalu bertindak menjadi penebar kesejukan pada semua orang. Rasa sabar membantu kita mampu mengontrol emosi dengan balk. Kalau saja rasa sabar sudah menyatu dalam diri kita, rasa syukur pun akan menghiasi kehidupan kita. Ada semacam sandaran vertikal yang begitu kokoh yang selalu menuntun kita dalam setiap gerak dan langkah kehidupan.

2. Berpikir Positif
Marah, kecewa, cemburu, iri, dan dengki adalah sumber stres. Karena itu kita harus menjauhinya. Berpikirlah positif terhadap siapa pun dan apa pun yang kita lakukan. Jangan kotori pikiran dan hati kita dengan hal-hal yang dapat merusak ketenteraman atau ketenangan diri. Selalulah mengambil hikmah dan hal-hal yang positif dari setiap aktivitas yang kita lakukan kepada siapa pun dan di mana pun.

3. Kondisikan Hidup Menyenangkan
Beban hidup yang tinggi, masalah yang bertumpuk, dan tanggung jawab yang besar sering menjadi sumber stres. Jika ini terjadi, biasanya akal sehat kita terkalahkan oleh emosi. Jangan putus asa, kondisikan hidup ini menyenangkan. Anggaplah kita sebagai orang yang mampu memecahkan segala masalah dengan bijaksana. Selalulah berpikir bahwa kita ini termasuk orang yang memiliki pribadi yang menyenangkan.

4. Santai
Lakoni hidup ini dengan hal-hal yang menyenangkan dan segarkan pikiran dari hal-hal yang menjemukan. Lepaskan diri dari kepenatan yang melanda. Berusahalah untuk mencuri waktu sejenak guna melenturkan otot saraf yang terasa menegang. Prinsipnya melakukan sesuatu jangan terlalu dipaksakan. Lakukan segala aktivitas secara terencana dan dalam keadaan santai.

5. Menjaga Kesehatan
Menjaga kesehatan adalah hal yang penting dalam hidup ini. Sehat jasmani dan rohani akan berpengaruh pada kepercayaan diri kita dalam beraktivitas. Hanya orang sehat (jasmani dan rohani) yang mampu berkomunikasi dengan baik. Sehat jasmani tentu sangat didukung oleh pemahaman kita pada pola-pola hidup sehat. Kita senantiasa menjaga keseimbangan makanan. Tidak berlebihan atau tidak kekurangan.

5. lstirahat
Tubuh memiliki keterbatasan daya tahan. Karena itu, jangan pernah meremehkan hak badan (istirahat). Istirahat yang cukup (7-8 jam) akan memberikan kesegaran tubuh. Istirahat adalah salah satu wujud kepedulian dan cinta kita pada diri sendiri. Tanpa ini berarti kita tidak mencintai diri sendiri. Istirahat sangat membantu memulihkan kondisi tubuh dan membantu kita untuk selalu tampil fresh (percaya diri).

6. Sikapi Kegagalan Secara Wajar
Setiap aktivitas yang kita lakukan pasti mengandung risiko (apakah risiko yang menyenangkan atau menyebalkan). Yang agak sulit adalah menghadapi atau menerima kegagalan, sebab terkadang kita tidak siap menerima kegagalan. Bahkan tak jarang ketika kita harus menerima kegagalan seakan kita kehilangan energi untuk menghadapinya. Akibatnya, kita pun sering putus asa, menyerah atau pasrah pada keadaan. Padahal kegagalan adalah hal yang biasa dalam hidup ini clan tentunya juga harus disikapi secara wajar. Yang terpenting adalah setiap kali kita menemukan kegagalan kita mau mengevaluasi diri dan berusaha bangkit dari kegagalan tersebut.

7. Peduli dengan Lingkungan
Menciptakan lingkungan yang kondusif adalah cara yang tepat menghindarkan diri dari munculnya stres. Peduli dengan lingkungan tidak hanya semata-mata menjaga kebersihan tetapi sejauhmana kita mampu menciptakan suasana yang kondusif dalam menunjang prestasi diri. Misalnya, gemar (aktif) melakukan kegiatan sosial atau membantu teman/ orang lain secara suka rela. Kepedulian terhadap lingkungan akan memberikan manfaat yang besar bagi hidup kita. Du-kungan yang besar akan selalu kita peroleh atau dengan kata lain lingkungan menjadi begitu bersahabat dengan kita ketika kita begitu peduli dengan lingkungan.

8. Refreshing
Kehidupan ini yang begitu sarat dengan perubahan terkadang menyisakan persoalan-persoalan yang membutuhkan antisipasi diri. Keterbatasan kemampuan yang dimiliki manusia menyebabkan kita harus andai-pandai menyiasati keadaan. Bila tidak, kita akan menanggung akibatnya. Letih, lemah, lesu, atau capek dan sebagainya adalah potret diri yang menunjukkan adanya keterbatasan dalam diri kita. Robot saja yang mampu bekerja tanpa henti (dengan kendali remote control) suatu saat akan mengalami penurunan kualitas kemampuan. Kuda pedati yang memiliki tenaga luar biasa juga tidak mampu terus menerus bekerja tanpa henti.

Sumber :
http://requestartikel.com/8-tips-menjadi-pribadi-kuat-201101417.html

Tenaga kerja kontrak/ tidak tetap/ outsourcing

Tenaga kerja kontrak/tidak tetap/outsourcing (untuk se lanjutnya digunakan istilah pekerja kontrak) adalah pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT inilah yang mendasari adanya pekerja kontrak. Kebalikan dari PKWT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. PKWTT merupakan perjanjian kerja yang menjadi dasar bagi pekerja tetap.

Pada dasarnya terdapat dua jenis perjanjian kerja kontrak, yaitu perjanjian kerja untuk pekerjaan yang diborongkan dan perjanjian kerja untuk pekerja yang diborongkan. Dari sinilah muncul istilah outsourcing (alih daya), yaitu sebuah proses penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga. Menurut UUK, ada dua bentuk outsourcing, yaitu outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja. Secara harfiah, istilah outcourcing diartikan sebagai alih daya atau pendelegasian suatu proses bisnis kepada pihak ketiga. Namun, ada juga orang yang berpendapat bahwa istilah outsourcing adalah untuk pekerjaan yang diborong, sedangkan pekerja kontrak merupakan pekerja yang diborong.

Undang-undang dan peraturan pemerintah yang mana saja yang berkaitan dengan tenaga kerja kontrak?
Masalah tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) dan khusus untuk tenaga kontrak atau tenaga kerja dengan perjanjian waktu tertentu atau tenaga outsourcing, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen PKWT), Kep 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, serta Kep 101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.

Sumber :
http://requestartikel.com/tenaga-kerja-kontrak-tidak-tetap-outsourcing-201103654.html

Selasa, 05 April 2011

Olahraga Teratur Dapat Membuat Awet Muda

oleh Lin Edwards

Sebuah tim ilmuwan Kanada bekerja menggunakan tikus yang dimodifikasi secara genetik dengan usia dua kali lebih cepat dari usia normal telah menemukan olahraga teratur membuat mereka awet muda.

Profesor pediatri dan kedokteran, Dr Mark Tarnopolsky, dan rekan dari McMaster University di Hamilton, Ontario menggunakan tikus yang telah dimodifikasi dengan cacat pada gen yang berfungsi memperbaiki mitokondria, yang memasok energi untuk sel. Ketika tikus berumur tiga bulan (kira-kira setara dengan 20 tahun pada manusia), mereka memaksa beberapa tikus untuk berolahraga treadmill selama 45 menit beberapa kali seminggu, dan kelompok pembanding tidak berolahraga.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah lima bulan (ketika tikus-tikus itu setara dengan 60 tahun usia manusia) tikus yang berolahraga tampak seperti tikus alam: lebih muda, sehat dan lebih aktif daripada tikus yang tidak berolahraga, yang tidak berolahraga telah kehilangan banyak rambutnya. Tikus tidak berolahraga juga malas dan kurang subur dibandingkan dengan yang berolahraga.

Para peneliti mengatakan setiap jaringan dan setiap organ mereka diperiksa lebih baik pada tikus yang berolahraga dibandingkan yang tidak olahraga, termasuk, kulit rambut, ovarium, testis, limpa, ginjal hati. Tikus yang tidak olah raga otaknya telah menyusut dan hati membesar, namun berukuran normal yang olahraga. Efek Anti-penuaan yang "belum pernah terjadi sebelumnya" dan melindungi setiap bagian tubuh.

Struktur otot pada tikus yang berolahraga normal, sedangkan pada tikus diam tampak rusak. Mitokondria pada tikus yang berolahraga tampak muda dan sehat, sedangkan pada tikus diam tampak tua dan rusak. Hasil ini adalah yang paling mengejutkan karena mitokondria memiliki DNA sendiri dan akumulasi mutasi pada DNA mereka yang bertanggung jawab atas penurunan bertahap dalam fungsi jaringan selama proses penuaan, dan untuk kondisi seperti kanker, penyakit diabetes, Parkinson dan penyakit Alzheimer.

Mahasiswa senior PhD Adeel Safdar, membantu penulis, mengatakan bahwa proses itu tidak sepenuhnya jelas, tapi berolah raga adalah menekan fisiologis yang baik sehingga memaksa tubuh untuk menghasilkan energi lebih banyak. Dia mengatakan tikus berolahraga menunjukkan "pemulihan besar" dalam fungsi mitokondria.

Para peneliti mengatakan penelitian sengaja menggunakan latihan yang sederhana dan intensitas sedang dan hasilnya juga akan berlaku pada manusia. Dr Tarnopolsky mengatakan ia berharap penelitian ini akan mengilhami orang untuk berolahraga secara teratur. Penelitian lain juga menunjukkan bahwa bahkan orang-orang yang telah diam waktu yang lama sangat bermanfaat dari olahraga ringan.

Dr Tarnopolsky mengatakan bahwa kematian tidak bisa dihindari, namun olahraga teratur adalah terapi yang paling manjur anti-penuaan yang tersedia dan dapat membuat kita sehat dan bebas penyakit lebih dari apa pun. Makalah ini diterbitkan dalam jurnal Proceedings of the National Academy of Science.

Sumber :
http://erabaru.net/kehidupan/45-gaya-hidup/23671-olahraga-teratur-dapat-membuat-awet-muda

Pengaturan Jadwal Belajar Yang Baik

Tips ini ditujukan bagi siswa/mahasiswa dalam mengatur jadwal belajar secara efektif

Pengaturan Waktu adalah membuat dan melakukan jadwal belajar agar dapat mengatur dan memprioritaskan belajarmu dalam konteks membagi waktu dengan aktivitas, keluarga, dan lain-lain.

Pedoman:

1. Perhatikan waktumu.

2. Refleksikan bagaimana kamu menghabiskan waktumu.

3. Sadarilah kapan kamu menghabiskan waktumu dengan sia-sia.

4. Ketahuilah kapan kamu produktif.

Dengan mengetahui bagaimana kamu menghabiskan waktu dapat membantu untuk:

Membuat daftar "Kerjaan". Tulislah hal-hal yang harus kamu kerjakan, kemudian putuskan apa yang dikerjakan sekarang, apa yang dikerjakan nanti, apa yang dikerjakan orang lain, dan apa yang bisa ditunda dulu pengerjaannya.

Membuat jadwal harian/mingguan. Catat janji temu, kelas dan pertemuan pada buku/tabel kronologis. Selalu mengetahui jadwal selama sehari, dan selalu pergi tidur dengan mengetahui kamu sudah siap untuk menyambut besok.

Merencanakan jadwal yang lebih panjang. Gunakan jadwal bulanan sehingga kamu selalu bisa merencanakan kegiatanmu lebih dulu. Jadwal ini juga bisa mengingatkanmu untuk membuat waktu luangmu dengan lebih nyaman.

Rencana Jadwal Belajar Efektif:

1. Beri waktu yang cukup untuk tidur, makan dan kegiatan hiburan.
2. Prioritaskan tugas-tugas.
3. Luangkan waktu untuk diskusi atau mengulang bahan sebelum kelas.
4. Atur waktu untuk mengulang langsung bahan pelajaran setelah kelas. Ingatlah bahwa kemungkinan terbesar untuk lupa terjadi dalam waktu 24 jam tanpa review.
5. Jadwalkan waktu 50 menit untuk setiap sesi belajar.
6. Pilih tempat yang nyaman (tidak mengganggu konsentrasi) untuk belajar.
7. Rencanakan juga "deadline".
8. Jadwalkan waktu belajarmu sebanyak mungkin pada pagi/siang/sore hari.
9. Jadwalkan review bahan pelajaran mingguan.
10. Hati-hati, jangan sampai diperbudak oleh jadwalmu sendiri!

Sumber :
http://www.studygs.net/indon/timman.htm

Unsur-Unsur yang Terdapat dalam Konstitusi Negara Indonesia

Unsur-Unsur yang Terdapat dalam Konstitusi Negara Indonesia
Sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila. UUD 1945 memuat hal-hal pokok bagi penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara.

UUD 1945 sebagai landasan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial, sejahtera, demokratis. dan terlindungi oleh hukum.
Sebagai Negara hukum menurut UUD 1945 ada tujuh unsur pokok, yaitu:

1. Unsur hukum
Negara berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Itu berarti segala kegiatan dan perilaku dalam masyarakat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Namun demikian, UUD 1945 hanya rnemuat aturan-aturan pokok, sedangkan pelaksanaan dituangkan kepada perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Ada tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR (Tap MPR)
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Keputusan Presiden (Keppres)
f. Peraturan pelaksana lainnya

2. Unsur Sistem Konstitusi
Minya pemerintahan berdasar pada konstitusi (hukum dasar), tidak absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).

3. Unsur Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai• penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, jadi MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi.

4. Unsur Persamaan Hak
Setiap manusia Indonesia diakui memilki hak asasi yang sama, yang wajib mendapat perlindungan hukum, seperti yang tertuang pada pasal-pasal UUD 1945.

5. Unsur Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman haws mandiri dan bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuatan manapun

6. Unsur Pembentuk Undang-Undang
Presiden dan DPR sebagai Lembaga Negara Pembentuk UndangUndang. Di samping Presiden adalah DPR. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Dalam menjalankan tugas Presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

7. Unsur Sistem Pemerintahan
Presiden sebagai mandataris MPR yang berkewajiban melaksanakan Ketetapan-Ketetapan MPR.
Presiden berhak membentuk kabinet, dan para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Menteri (Pasal 17 UUD 1945). Presiden juga memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD1945).


Sumber :
http://requestartikel.com/unsur-unsur-yang-terdapat-dalam-konstitusi-negara-indonesia-201101429.html

Fungsi Kontrol Badan Legislatif

Dengan semakin berkurangnya pengaruh badan legislatif di bidang legislatif, maka peranannya di bidang pengawasan dan kontrol bertambah menonjol. Badan legislatif berkewajiban untuk mengawasi aktivitas badan eksekutif, agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkannya. Pengawasan dilakukan melalui sidang panitia-panitia legislatif dan melalui hak-hak kontrol yang khusus, seperti hak bertanya, interpelasi, dan sebagainya.

a. Pertanyaan Parlementer
Anggota badan legislatif berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai sesuatu masalah. Di Inggris, Australia, dan India kita melihat adanya jam bertanya (question hour), di mana pertanyaan diajukan secara lisan dalam sidang umum dan menteri yang bersangkutan atau kadang-kadang perdana menteri sendiri yang menjawabnya secara lisan. Oleh karena segala kegiatannya banyak menarik perhatian media massa, maka badan legislatif dengan mengajukan pertanyaan parlementer dapat menarik perhatian umum terhadap sesuatu peristiwa dan mengorek informasi mengenai kebijakan pemerintah.
Di Indonesia semua badan legislatif, kecuali badan legislatif Gotong Royong di zaman Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak bertanya. Pertanyaan ini biasanya diajukan secara tertulis dan dijawab pula secara tertulis oleh departemen yang bersangkutan; pertanyaan parlementer serta jawaban pemerintah tidak banyak efek politiknya.

b. Interpelasi
Kebanyakan badan legislatif mempunyai hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan di sesuatu bidang. Badan eksekutif wajib memberi penjelasan dalam sidang pleno, yang mana dibahas oleh anggota-anggota dan diakhiri dengan pemungutan suara mengenai apakah keterangan pemerintah memuaskan atau tidak. Jika hasil pemungutan suara bersifat negatif, hal ini merupakan tanda peringatan bagi pemerintah bahwa kebijakannya diragukan. Dalam hal terjadi perselisihan antara badan legislatif dan badan eksekutif, interpelasi dapat dijadikan batu loncatan untuk diajukan mosi tidak percaya. Di Republik Prancis III (1870-1940) dan IV (1946-1958) interpelasi sering mengguncangkan ke- dudukan kabinet.

Di Indonesia semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong masa Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak interpelasi. Di masa Orde Baru, hak interpelasi tidak pernah digunakan. Hak ini kembali digunakan di era Reformasi ketika DPR (2004-2009) mengusung interpelasi masalah impor beras dan lumpur Lapindo. Usaha anggota dewan ini akhirnya gagal karena tidak memenuhi kuorum.

c. Angket (Enquete)
Hak angket adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri. Untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif lainnya, yang selanjutnya merumuskan pendapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah.
Di Indonesia semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong zaman Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak angket. Namun, hak ini tidak pernah digunakan kecuali oleh anggota DPR masa Reformasi (2004-2009) untuk masalah impor beras.

d. Mosi
Umumnya dianggap bahwa hak mosi merupakan hak kontrol yang paling ampuh. Jika badan legislatif menerima suatu mosi tidak percaya, maka dalam sistem parlementer kabinet harus mengundurkan din i dan terjadi suatu krisis kabinet. Republik Prancis III (1870-1940) dan IV (1946-1958) terkenal karena banyaknya mosi yang mengguncang kedudukan kabinet.

Di Indonesia pada masa sistem parlementer, badan legislatif mempunyai hak mosi, tetapi mulai zaman Demokrasi Terpimpin hak ini ditiadakan. Pada masa Reformasi, anggota DPR (1999-2004) menggunakan hak mosi ketika melakukan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai presiden ta- hun 2001. Hal ini memang tidak lazim karena umumnya hak ini digunakan dalam sistem parlementer dan bukan sistem presidensial.

Sumber :
http://requestartikel.com/fungsi-kontrol-badan-legislatif-201102547.html

Senin, 04 April 2011

Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Anak

Dunia pendidikan seperti Sekolah telah menyediakan serangkaian materi untuk mendidik seorang anak hingga jenjang tertentu termasuk didikan pengembangan dirinya. Namun, tanggung jawab pendidikan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab sekolah. lebih dari itu, salah satu kunci pendidikan yang baik berada ditangan orang tua anak/siswa itu sendiri. Apa yang dapat dilakukan oleh orang-tua bagi anaknya setelah mereka memasuki pendidikan di sekolah? Berikut ini beberapa hal yang perlu dilakukan oleh orang-tua agar anaknya dapat berprestasi di sekolah.

1. Dukungan Orang-Tua
Orang-tua sebaiknya memberi perhatian kepada anak-anak mereka dan menanamkan kepada mereka nilai dan tujuan pendidikan. Mereka juga berupaya mengetahui perkembangan anak mereka di sekolah. Caranya adalah dengan berkunjung ke sekolah untuk melihat situasi dan lingkungan pendidikan di sekolah. Menaruh minat terhadap aktivitas sekolah akan secara langsung mempengaruhi pendidikan anak Anda.


2. Kerja Sama dengan Guru
Biasanya apabila timbul masalah-masalah gawat, barulah beberapa orang-tua menghubungi guru anak-anak mereka. Sebaiknya, orang-tua perlu mengenal guru di sekolah dan menjalin hubungan yang baik dengan mereka. Berkomunikasilah dengan guru untuk perkembangan anak Anda. Guru juga perlu diberitahu bahwa Anda memandang penting pendidikan anak Anda di sekolah sebagai bagian kehidupannya. Ini akan membuat guru lebih memperhatikan anak Anda. Hadirilah pertemuan orang-tua murid dan guru yang diselenggarakan oleh sekolah. Pada pertemuan ini, Anda memiliki kesempatan untuk mengetahui prestasi akademis anak Anda serta perkembangan anak Anda di sekolah.

Jika seorang guru mengatakan hal yang buruk mengenai anak Anda, dengarkan guru tersebut dengan penuh respek, dan selidiki apa yang ia katakan. Anda juga dapat menanyai guru-guru di sekolah mengenai prestasi, sikap, dan kehadiran anak di sekolah. Jika seorang anak sering bermuka dua, maka penjelasan dari guru bisa jadi mengungkap hal-hal yang disembunyikan anak Anda saat bersikap manis di rumah.

3. Sediakan waktu untuk anak
Selalu sediakan waktu yang cukup banyak bagi anak Anda. Jika anak pulang sekolah, umumnya mereka cukup stres dengan beban pekerjaan rumah, ulangan, maupun problem lainnya. Sungguh ideal jika orang-tua misalnya seorang ibu berada di rumah pada saat anak-anak di rumah. Seorang anak akan senang bercerita ketika pulang sekolah seraya mengeluarkan semua keluhan dan bebannya kepada orang-tua. Bisa jadi mereka mulai menceritakan teman-temannya yang nakal yang mulai menawari rokok dan narkoba. Anda bisa segera tanggap dengan hal tersebut jika Anda menyediakan waktu bagi anak-anak Anda.

4. Awasi kegiatan belajar di rumah
Tunjukkan Anda berminat pada pendidikan anak Anda. Pastikan anak-anak Anda sudah mengerjakan pekerjaan rumah (PR) mereka. Wajibkan diri Anda untuk mempelajari sesuatu bersama anak-anak Anda. Membacalah bersama-sama mereka. Jangan lupa jadwalkan waktu setiap hari untuk memeriksa pekerjaan rumah anak Anda. Kendalikan waktu menonton TV, Internet dan bermain game dari anak-anak Anda.

5. Ajari tanggung jawab
Sekolah umumnya akan memberi banyak tugas untuk dipersiapkan anak di rumah dan di sekolah. Apakah mereka mengerjakan tugas-tugas itu dengan benar dan baik? Seorang anak dapat bertanggung jawab mengerjakan tugas mereka di sekolah jika Anda telah mengajar mereka untuk mengerjakan tanggung jawab di rumah. Cobalah mulai memberikan anak Anda pekerjaan rumah tangga rutin setiap hari seperti membersihkan tempat tidur sendiri menurut jadwal yang spesifik. Pelatihan di rumah seperti itu akan membutuhkan banyak upaya di pihak Anda karena perlu diawasi. Tetapi hal itu akan mengajar anak Anda rasa tanggung jawab yang mereka butuhkan agar berhasil di sekolah dan di kemudian hari dalam kehidupan.

6. Disiplin
Jalankan disiplin dengan tegas namun dengan penuh kasih sayang. Jika Anda selalu menuruti keinginan anak, maka mereka akan menjadi manja dan tidak bertanggung jawab. Problem lain bisa muncul jika Anda terlalu memanjakan anak Anda seperti seks remaja, narkoba, prestasi yang buruk, dan masalah lainnya.

7. Kesehatan
Jaga kesehatan anak Anda agar prestasi belajarnya tidak terganggu. Buat jadwal tidur yang cukup untuk anak Anda. Anak-anak yang kelelahan tidak dapat belajar dengan baik. Lalu hindari makanan seperti junk food, karena selain menyebabkan problem obesitas, juga mendatangkan pengaruh yang buruk terhadap kesanggupannya untuk berkonsentrasi.

8. Jadi teman terbaik
Jadilah teman terbaik bagi anak Anda. Luangkan waktu untuk berbagi berbagai hal dengan mereka. Seorang anak membutuhkan semua teman yang matang yang bisa ia dapatkan.

Politik, Lembaga Politik dan Partai Politik

Politik

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

1. politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
2. politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
3. politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
4. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

Teori politik

Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.

Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.

Lembaga politik

Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.

Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.

Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.

Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

Partai Politik

Beberapa pengertian mengenai Partai Politik, yakni :

1. Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
2. R.H. Soltou: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
3. Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
4. Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Sistem partai politik terdiri dari :

1.Sistem satu partai (partai tunggal)
2.Sistem dua partai (dwi partai)
3.Sistem banyak partai (multi partai)
Indonesia menerapkan sistem banyak partai (multi partai).

Fungsi Parpol adalah :

a.Sebagai sarana komunikasi politik (penyalur aspirasi dan pendapat rakyat kepada pihak pemerintah)
b.Sebagai sarana sosialisasi politik (penanaman nilai dan norma terhadap masalah-masalah politik)
c.Sebagai sarana rekruitmen politik (mencari dan mengajak untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai)
d.Sebagai sarana pengatur konflik (turut mengatasi kesalahpahaman yang terjadi pemerintahan maupun masyarakat)

Minggu, 03 April 2011

Berbagai Definisi Hukum Menurut Para Ahli

1. Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

2. Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

3. Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

4. Llywellin
Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.

5. Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

6. Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

7. Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

8. Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

9. Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

10. E Utrecht
Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

11. Eugen Ehrlich
Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

12. Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu
lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu
lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

13. Hans Kelsen
Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

14. John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

15. Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.

16. Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

17. Paul Scholten
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.

18. Thomas Hobbes
Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.

19. M J Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang
berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.

20. Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem
ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf
tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

21. Thomas Aquinas
Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.

22. Grotius
Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

23. Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

Perekonomian Dunia Ternyata Dikendalikan Hanya oleh 7 Kepala Negara

Mencermati dinamika perekonomian dunia saat ini ada fakta yang tak terbantahkan bahwa sesungguhnya kehidupan lebih 5,2 milyar manusia yang berserak di 182 negara, berada di bawah kontrol negara-negara maju yang tergabung dalam G7 (Amerika Serikat, Kanada, Itali, Jepang, Inggris, Jerman, Perancis). Karena secara riil, keputusan-keputusan yang menyangkut hajat hidup penduduk dunia tidak lagi ditentukan oleh warganegara (elit politik) yang berada di masing-masing negara, tetapi harus mengikuti keputusan yang digariskan oleh Oranisasi Perdagangan Dunia (WTO), lembaga-lembaga keuangan multilateral seperti Bank Dunia (WB), Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Pembangunan Asia (ADB), Bank Pembangunan Afrika (AfDB), Bank Pembangunan Eropa (EBRD), Bank Pembangunan antar Amerika (IADB) dan Bank Pembangunan Islam (IDB).

Lewat berbagai lembaga perdagangan dan keuangan internasional di atas, negara-negara kapitalis G7 memperkuat hegemoni mereka untuk mengatur dan mengontrol berbagai sumber kekayaan ekonomi (resources) di dunia. Melaui tangan WTO, mereka mengatur kebijakan perdagangan dunia; lewat tangan lembaga keuangan multilateral, mereka dapat menentukan negara-negara dan siapa saja yang dapat menikmati kucuran uang lembaga keuangan itu. Lewat aturan IMF, mereka dapat menekan negara-negara untuk mengikuti ‘skenario’ mereka: deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi. Kunci utamanya adalah liberalisasi atau pasar bebas, atau dalam bahasa awam bagaimana pasar di dunia terbuka seluas mungkin bagi produk-produk negara maju tersebut. Sehingga dengan sendirinya, ketika ada jaminan bahwa produk-produk mereka terjual di seluruh dunia, maka jaminan keuntungan kapital telah jelas di depan mata.

Inilah yang kemudian ramai disebut fenomena penetrasi kekuatan neo-liberal pasca perang dingin yang merangsek masuk ke dalam perekonomian dunia ketiga, termasuk Indonesia.

Syarat-syarat adanya deregulasi, privatisasi dan liberalisasi adalah syarat dasar yang ditekankan oleh aliran pendukung neo-liberal, yang sekarang menguasai perekonomian dunia. Setelah tekanan untuk mengadakan aturan-aturan hukum yang mendukung pasar bebas, langkah selanjutnya adalah mendorong swastanisasi. Desakan swastanisasi perusahaan-perushaan milik negara (BUMN) dengan segala dalihnya semakin menguat di Indonesia. Dari 14 BUMN yang akan diswastakan, sangat terlihat bahwa yang mendapat prioritas untuk diswastakan adalah BUMN yang menguntungkan, seperti PLN, Angkasa Pura (pengelola jasa Bandar udara), Telkom, PAM (air minum), BCA dan Bank Niaga (jasa perbankan) dan industri semen (Semen Padang, Semen Gresik dan Semen Tonasa). Yang luput dari proses swastanisasi di Indonesia adalah tidak adanya aturan yang baku sebagai batasan kerja, apalagi desain strategi swastanisasi yang transparan, partisipatif dan akuntabel.

Kebijakan perdagangan dalam WTO juga mendapat kritik tajam, terutama ketika WTO tidak hanya mengurus masalah perdagangan tetapi juga merambah area distribusi asset pengelolaan sumber daya alam dan jasa.

Bahaya lainnya adalah konglomerasi para pengusaha makanan asing di Indonesia juga dapat membahayakan pola konsumsi. Mereka memasarkan minuman soft drink, junk food, dan memasarkan minuman beralkohol atau rokok yang tidak layak dikonsumsi. Nestle yang berbasis di Swiss diduga kuat telah merusak pola konsumsi
bayi di negara ketiga dengan memaksa minuman susu formula, dan baru-baru ini memakai bahan-bahan transgenic.

Etika para konglomerat global ini juga patut dipertanyakan, karena selalu didasarkan prinsip ekonomi: “Memberi sedikit mungkin, mendapat sebanyak mungkin”. Investigasi yang dilakukan kongres Amerika ditahun 1977 menyingkap 360 pengusaha di Amerika yang mengakui telah menyogok negara-negara asing dimana mereka beroperasi. Lebih buruk lagi, kadang mereka membantu rezim setempat untuk urusan politik. Shell –perusahaan minyak Amerika-- mendukung rezim militer, demikian pula Mobil Oil di Aceh yang mengijinkan arealnya dipakai sebagai basis militer.

Uraian di atas memperlihatkan sebuah persoalan besar, tapi seringkali dianggap tidak besar oleh sebagian besar rakyat Indonesia, bahkan oleh para elit politik dan elit bisnis (khususnya yang awam terhadap persoalan ini). Padahal, persoalan ini seperti penyakit kangker ganas yang secara pasti akan membunuh siapa pun yang terjangkiti. Oleh karena “pasiennya” adalah negara secara institusi dan rakyat Indonesia secara substantif yang merasakannya, maka solusinya selain memerlukan
political will yang massal, juga waktu yang harus terus berkesinambungan.

Tambahan Istilah :

Dunia Ketiga

Istilah-istilah subyektif Dunia Pertama, Dunia Kedua, dan Dunia Ketiga, dapat dipergunakan untuk membagi negara-negara di muka bumi ke dalam tiga kategori yang luas. Dunia Ketiga adalah istilah yang pertama kali diciptakan pada 1952 oleh seorang demografer Perancis Alfred Sauvy untuk membedakan negara-negara yang tidak bersekutu dengan Blok Barat ataupun Blok Soviet pada masa Perang Dingin. Namun sekarang ini istilah ini sering dipergunakan untuk merujuk negara-negara yang mempunyai Indeks Pengembangan Manusia PBB (IPM), terlepas dari status politik mereka (artinya bahwa Republik Rakyat Cina, Rusia dan Brasil, yang semuanya saling bersekutu dengan erat selama Perang Dingin, seringkali disebut Dunia Ketiga). Namun, tidak ada definisi yang obyektif tentang Dunia Ketiga atau "negara Dunia Ketiga" dan penggunaan istilahnya tetap lazim.

Sebagian orang di lingkungan akademis menganggap istilah ini sudah kuno, kolonialis, diskriminatif dan tidak akurat. Namun ternyata istilah ini tetap dipergunakan. [1] Pada umumnya, negara-negara Dunia Ketiga bukanlah negara-negara industri atau yang maju dari segi teknologi seperti negara-negara OECD, dan karena itu di lingkungan akademis digunakanlah istilah yang lebih tepat secara politis, yaitu "negara berkembang".

Istilah-istilah seperti Selatan yang Global, negara-negara yang kurang makmur, negara berkembang, negara yang paling kurang maju dan Dunia Mayoritas telah semakin populer di kalangan-kalangan yang menganggap istilah "Dunia Ketiga" mengandung konotasi yang menghina atau ketinggalan zaman. Para aktivis pembangunan juga menyebutnya Dua Pertiga Dunia (karena dua pertiga dunia tertinggal di dalam pembangunan) dan Selatan. Istilah Dunia Ketiga juga tidak disukai karena istilah ini menyiratkan pengertian yang keliru bahwa negara-negara tersebut bukanlah bagian dari sistem ekonomi global. Sebagian orang mengklaim bahwa ketertinggalan Afrika, Asia dan Amerika Latin pada masa Perang Dingin dipengaruhi, atau bahkan disebabkan oleh manuver-manuver ekonomi, politik, dan militer di masa Perang Dingin yang dilakukan oleh negara-negara yang paling kuat saat itu. (Lihat Pasar berkembang)

Istilah Dunia Keempat (yang merujuk kepada negara-negara yang paling kurang maju) digunakan oleh sejumlah penulis untuk menggambarkan negara-negara Dunia Ketiga yang termiskin, yakni mereka yang tidak memiliki infrastruktur industri dan sarana untuk membangunnya. Namun yang lebih lazim lagi istilah ini digunakan untuk menggambarkan paar penduduk pribumi atau kelompok-kelompok minoritas tertindas lainnya di lingkungan negara-negara Dunia Pertama.


sumber:
1. http://id.shvoong.com/law-and-politics/international-relations/2138645-perekonomian-dunia-ternyata-dikendalikan-hanya/
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Dunia_Ketiga

“Atasan dan Bawahan” (Pejabat dan Pegawai/Staf)

Dari judul diatas, memang sudah selayaknya terkaji di dalam dunia kerja atau tempat kerja dimana ada atasan pasti adapula bawahan, atau ada pemimpin pasti ada yang dipimpin. Dalam hubungan ini, sangat diharapkan terjalin suatu hubungan yang saling menguntungkan (take and give). Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pula terjadi polemik dalam hubungan tersebut mungkin karena alasan kekuasaan, komunikasi, atau hal teknis lainnya. Ini sangat wajar karena dalam dunia kerja. Yang perlu kita cermati adalah, apa yang menjadi pemicu kerenggangan tersebut? Apakah menyangkut kebijakan yang dikeluarkan, apakah menyangkut peraturan, apakah menyangkut manajemen, atau apakah karena perbedaan watak, lingkungan sosial dan budaya.

Secara umum, sewajarnya sebagai seorang atasan bertugas memberikan teladan yang baik, bertanggung jawab penuh atas kemajuan organisasi yang dipimpinnya, baik dari segi kualitas SDM, ketersedian sarana-prasarana, serta keterlibatan kerjasamanya dengan pihak luar, dan atasan juga berkewajiban membimbing dan memotivasi para bawahannya, agar mereka sebagai bawahan menjadi semangat dalam bekerja, dan merasa tidak dikucilkan dari lingkungan kerjanya. Sebaliknya, bawahan berkewajiban melaksanakan tugas yang diamanahkan kepadanya dengan sebaik mungkin sesuai tugas dan fungsi demi kemajuan organisasi.

Hubungan dan kondisi wajar inilah yang sesungguhnya sangat diharapkan terjadi di tempat kerja. Akan tetapi dalam kenyataan tak sedikit pula terjadi masalah hubungan antara atasan dengan bawahan yang sering dijumpai saat ini, antara lain:

1. Mis-komunikasi

Mis-komunikasi adalah terputusnya hubungan komunikasi interpersonal di antara hubungan atasan dengan bawahan, baik di saat aktivitas kerja (formal) maupun diluar kerja (non-formal). Dalam tugas formal bisa berupa forum diskusi/ rapat yang tujuannya untuk mengatasi suatu masalah hingga ditemukan solusinya. Sedangkan, sarana non-formal bisa sharing dan curhat terhadap masalah pribadi yang terkait dengan tugas kedinasan. Persamaan emosi dan psikologi merupakan hasil yang diharapkan dari hubungan ini. Jika mereka sudah saling cocok dan akhirnya memiliki tujuan yang sama, alhasil forum diskusi formal bisa menghasilkan persepsi yang sama.
Akan tetapi, kita bisa lihat apakah kedua sarana hubungan di atasa sudah bisa berjalan efektif?belum! sebaliknya, setiap diskusi yang telah dimusyawarahkan hasilnya selalu belum ada solusi dan titik temu dari permasahan itu. Yang ada hanyalah saling mencari kesalahan masing-masing individu. Jika satu masalah belum selesai, apa mungkin pekerjaan berikutnya bisa berjalan dengan baik?

2. Penyalahgunaan Wewenang

Banyak kasus yang menimpa para pejabat/atasan kita yang terseret kepengadilan dan akhirnya masuk penjara. Namun, hal tersebut jarang terjadi bagi para bawahan atau staf. Sebabnya adalah para pejabat kita sering kali menyalahgunakan wewenang mereka untuk hal yang sifatnya pribadi. Motifnya bisa berupa ekonomi, kesempatan, atau kekuasaan yang tujuannya hanya untuk memperkaya diri sendiri. Tinggal peluang mana yang dapat dimanfaatkannya. Banyak bawahan/staf yang mengeluh karena kesejahteraan mereka ter-abaikan, padahal mereka juga berhak merasakan sejahtera seperti atasannya. Memang dari segi kuantitas berbeda jumlah nominalnya, tapi dari segi kualitas belum tentu atasan kita lebih baik dari bawahannya.
Kekuasaan adalah hak bagi para pejabat untuk menggunakan wewenangnya di daerah kekuasaannya, apakah lingkup Negara, wilayah, atau organisasi tempat dia bekerja. Aspek kekuasaan itu bisa meliputi sumber daya manusia, wilayah operasional kerja, manajemen/kebijakan, atau fasilitas infrastruktur yang ada di wilayah kekuasaannya. Dengan kekuasaan, para atasan diberi wewenang penuh untuk mengatur, mengawasi, dan memerintah bawahannya sesuai dengan visi dan misi organisasi, sehingga dalam proses pelaksanaannya bisa terarah dan terkontrol sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Itu jika pelaksanaannya benar, kalau tidak bagaimana?Tentunya mereka (para pejabat) semakin bersikap “diktator”, sewenang-wenang menggunakan kekuasannya. Tentunya pihak yang paling dirugikan adalah bawahannya.
Sedangkan, kekayaan adalah hak seseorang untuk mendapatkan materi atau uang sebanyak-banyaknya. Memang awalnya ga ada niat dan tujuan ke sana, tapi karena ada kesempatan, ya apa boleh buat…! Jika keadaan memungkinkan mereka (pejabat/atasan) bisa saja memotong atau mengurangi anggaran operasional kegiatan kantor untuk “kantong” pribadinya, misalnya uang perjalan dinas, uang kegiatan/proyek, atau uang intensif staf lainnya. Orang kaya saja masih kurang, apalagi yang biasa-biasa saja…!

3. Mengutamakan Hak dari pada Kewajiban

Setiap orang bila ingin hidupnya harmonis, tentunya dia harus menggunakan hak dan kewajibannya secara seimbang. Prinsipnya adalah tunaikan dulu kewajiban baru menuntut haknya. Bila kewajiban itu sudah terpenuhi, tak ada salahnya menuntut haknya. Jika dia bekerja baik, tentu layak mendapat imbalan yang sesuai. Kadang kita lupa sebagai manusia bahwa dirinya sebagai “makhluk sosial”, yang hidupnya selalu membutuhkan bantuan orang lain, mungkin dirinya sudah merasa hebat atau sudah tidak memiliki rasa peduli dengan orang lain. Itulah sifat ego yang sering kita lakukan. Padahal dibalik kewajiban tersirat sebuah tugas dan tanggung jawab yang besar dari setiap amanah yang diembannya. Seorang atasan berkewajiban sebagai motivator dalam memberikan teladan yang baik dalam menumbuhkan semangat kerja bawahannya, maka sebaliknya atasan harus memberikan hasil dan prestasi yang maksimal, sehingga atasan merasa bangga dengan hasil yang telah tercapai. Dalam hal ini, kewajiban atasan lahir dari peran dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin, sedangkan atasan tugasnya menjalankan amanah yang diberikan atasannya. Jika keduanya sudah saling menyadari bahwa setiap derajat kedudukan itu adalah sebuah tanggung jawab, maka dia pantas mendapatkan hak-nya sesuai dengan beban pekerjaannya. Rasa Iri dan dengki diatara mereka tak mungkin terjadi lagi…!
Keadaan inilah yang kita harapkan, kenyamanan dan kebanggaan menjadi atasan dan bawahan bisa dirasakan. Tak ada lagi saling menggunjing apalagi merendahkan, atasan tak menjadi “omongan” bawahan, dan begitu sebaliknya.

4. Individualisme

Kata ini bermakna sikap mementingkan diri sendiri, tanpa peduli dengan keadaan orang lain. Paham ini banyak dianut oleh negara barat yang menganut paham kapitalisme, dan jarang dijumpai di negara demokrasi seperti Indonesia. Faktanya, di negara demokrasi inilah paham ini semakin tumbuh berkembang, dan tak segan-segan lagi para pejabat kita mempraktekannya dalam dunia kerja, masyarakat, atau negara. Khususnya di lembaga pemerintah (birokrasi), sifat individualis ini sudah tak asing lagi dijumpai. Misalnya saja, hubungan antaran atasan dan bawahan sudah tidak harmonis lagi, “acuh tak acuh” satu sama lainnya. “Terserah anda mau jalan ke mana, yang penting posisi saya nyaman-nyaman saja!”
Sudah jelas aturan sama, kantor sama, cuma kedudukan dan nasib yang berbeda, kenapa masih sering terjadi kesenjangan sosial yang cukup tinggi di antara mereka? Salahkah dengan pemerintah kita atau memang kebijakan yang tak pernah berpihak pada kesejahteraan bersama. Benarkan seperti itu, tanyakan saja kepada teman-teman anda yang mungkin sudah mengalaminya!
Jika yang di atas sudah nyaman, mungkin ga’banyak komentar, tapi bagaimana dengan yang dibawah? bisanya hanya mengeluh kesah tanpa adanya tindakan dan apresiasi dari atasan. Kesabaran adalah obatnya, tunggu saja masa-nya, semua itu pasti ada hikmahnya! Kita doakan saja semoga para atasan kita memiliki jiwa sosial yang tinggi terhadap bawahannya, peduli dalam kesejahteraan, peduli dalam peningembangan karir, dan peduli dalam membangun lembaganya yang lebih baik.
Tak ada lagi kecurigaan kesejahteraan satu sama lain, tak ada rebutan jabatan, tak ada bekerja sendiri-sendiri, semua pekerjaan yang berhubungan dengan organisasi hendaklah diselesaikan secara bersama-sama. Bawahan bekerja dengan baik dan memuaskan, dan atasan yang menilainya, jika kinerjanya bagus dan dianggap pantas, hargailah setiap pengorbanannya.

5. Senang bekerja dengan orang lain

“Alangkah lucunya negeri ini” kata si Naga Bonar kepada kondisi Indonesia saat ini yang masih porak-poranda, Negara kaya, ko’ rakyatnya miskin…!tanda tanya besar bukan? Memang ini kenyataannya, ya apa boleh buat! Karena yang bisa menikmati kekayaan hanya segelintir orang, dan yang lain (rakyatnya) hidup menderita. Penyebabnya adalah Pemerintah dan pejabat kita lebih bangga jika bangsa kita dikelola oleh bangsa lain, karena hasilnya bisa dinikmati sendiri. Rakyat hanya dapat sisanya, itupun dalam jumlah yang sangat kecil. Akibatnya rakyat kita banyak yang mengemis dan memohon kepada bangsanya sendiri, sungguh lucu bukan…?
Memang kerjasama dengan orang/bangsa luar itu penting, tapi siapkan dulu SDM-nya, kemudian baru berani berkompetisi dengan mereka. jangan sampai kerjasama sama ini merugikan rakyat kita, apalagi sampai membunuh karakter dan kemampuan mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan itu.
Dunia kerja adalah dunia kehidupan yang sesungguhnya, dengan bekerja setiap orang bisa bertahan hidup. Mereka bisa langgeng dan nyaman terhadap pekerjaan mereka ketika mereka selalu terlibat dalam kegiatan/pekerjaan yang diembannya. Selaku motor organisasi di tempat kerja, bawahan dan atasan hendaknya saling percaya terhadap kemampuan yang dimilikinya. Tak ada yang tak mungkin, dan tak ada yang tak bisa dilakukan, jika kita komitmen untuk menyelesaikan tugas bersama, pasti semuanya akan berjalan baik.

Untuk itu, hal yang harus dilakukan adalah pembenahan internal SDM-nya, bukan dari luar. Sebelum mencoba, jangan pesimis dulu bahwa kita tidak bisa. Atasan juga bisa memahami kondisi psikologi bawahannya, apa yang diinginkan mereka usahakan agar bisa tercapai impiannya. Pemimpin yang baik adalah mereka yang bisa bergaul dan bekerjasama dengan bawahannya. Tanpa adanya kerjasama dan keterlibatan semua pihak, semuanya pasti akan sia-sia dan takkan membawa dampak perubahan yang baik.

Secara khusus bagi Pejabat “teras” Pemerintah ingatlah yang tertera di bawah ini :

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil).

Susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :

" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."

Sumpah/Janji Jabatan (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang).

"Demi Allah ! Saya ber sumpah,
Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapunjuga;
Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;
Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara".

Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:

1. diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
2. diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
3. diawali dengan ucapan "Om Atah Parama Wisesa", untuk penganut agama Hindu;
4. diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha", untuk penganut agama Budha.

Nilai-nilai Dasar Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:

1. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3. semangat nasionalisme;
4. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
5. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
6. tidak diskriminatif;
7. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
8. semangat jiwa korps.

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil. Etika bernegara meliputi:

1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika dalam berorganisasi adalah :

1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Etika dalam bermasyarakat meliputi :
1. mewujudkan pola hidup sederhana;
2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Etika terhadap diri sendiri meliputi:

1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5. memiliki daya juang yang tinggi;
6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4. menghargai perbedaan pendapat;
5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.


Sumber :
1. http://pustaka1987.wordpress.com/2011/03/25/alangkah-lucunya-mereka-atasan-dan-bawahan/
2. http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-moral-etika-pns.html

Posisi Dilematis Sang Whistle blower

Beberapa waktu terakhir ini, sangat sering terdengat oleh kita lewat pembicaraan di media massa istilah Whistle blower dalam upaya pemberatasan korupsi. Lebih dari itu, Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan salah satu strateginya dalam pemberatasan korupsi dengan menggunakan Whistle blower ini.

Dalam literatur hukum, pengertian Whistle blower adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.

Contohnya :
1. Berperan sebagai Whistle Blower adalah Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2004, memenangkan perkara yang berakhir dipenjarakan beberapa pejabat KPU waktu itu. Akibatnya, Khairiansyah disingkirkan dan dikucilkan.
2. Maria Leonita pada 2001 melaporkan dugaan suap yang melibatkan Direktur Perdata Mahkamah Agung Zainal Agus. Namun, justru Leonita diajukan dalam kasus pencemaran nama baik oleh Edy Handoyo, pihak yang juga dilaporkan oleh Leonita. Kasus tersebut akhirnya dihentikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Oktober 2001 karena surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak diterima. Zainal Agus dibebaskan hakim PN Jakarta Selatan karena dakwaan yang dibuat JPU dinyatakan batal demi hukum.
3. Anggota KPU Chusnul Mar’iyah juga pernah melaporkan pakar multimedia Roy Suryo Notodiprojo ke Polda Metro Jaya karena dianggap mencemarkan namanya. Sebab, sebelumnya, Roy melaporkan dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di KPU yang dilakukan Chusnul. Roy sempat diperiksa polisi, meski akhirnya Chusnul juga terjerat oleh KPK sehubungan dengan kasus yang sama.
4. Dan kasus terakhir adalah Agus Condro dan Susno Duaji yang akhirnya mereka berdua juga menjadi terdakwa, sementara kasus yang mereka laporkan menjadi tidak jelas siapa pelakunya.

Pada saat sekarang ini, masyarakat sangat mengharapkan hukum benar-benar ditegakan karena melihat posisi hukum sudah sangat menghawatirkan ditengah-tengah kuasa politik dan merajanya para mafia hukum yang melibatkan lembaga penegak hukum itu sendiri. Siapa lagi yang mau diharapkan untuk membongkar mata rantai mafia ini selain adanya keberanian dari orang dalam maupun mantan orang dalam dari mata rantai tersebut.

Selayaknya, tindakan berani dari para Whistle Blower ini pantas diacungi jempol bahkan ditiru oleh calon-calon Whistle Blower lainnya sehingga hukum dapat pulih dari “sakit”nya. Ironisnya, di Indonesia apabila ada seseorang mencoba keluar dan melawan sistem yang sudah ada (kekuasaan), maka tidak akan ada toleransi baginya. Dalam hitungan waktu dia akan dipandang sebagai musuh yang perlu disingkirkan, dikucilkan bahkan diserang balik karena berkhianat.

Fakta menunjukan bahwa, posisi seorang Whistle Blower yang pada mulanya sebagai saksi sangat mudah berubah menjadi tersangka apalagi jika saksi tersebut lemah dalam pembuktian fakta-fakta yuridis. Di sini para pelaku korupsi akan memanfaatkan moment untuk menyerang balik saksi dengan dasar tuduhan “upaya pencemaran nama baik".

Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat sejumlah kasus saksi pelapor yang dimejahijaukan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kasus utama yang dilaporkan itu sama sekali tidak diutak-atik. Catatan yang dibuat sejak 1996 tersebut menunjukkan bahwa 80% kasus yang dilaporkan terjadi di luar DKI Jakarta. Dari data tersebut, 24 kasus pelaporan korupsi berbalik mengenai para saksi menjadi kasus pencemaran nama baik.

Melihat lemahnya perlindungan hukum terhadap seorang Whistle Blower menunjukkan betapa rawannya menjadi saksi pelapor dalam kasus korupsi. Ini jelas, dikemudian hari jangan berharap banyak jika akan ada calon-calon Whistle Blower yang mau membongkar mata rantai korupsi bila ujung-ujungnya mereka justru akan menjadi pesakitan pencemaran nama baik.

Pengelolaan sampah

Berbicara mengenai Kebersihan mungkin adalah suatu kata yang hampir bosan mendengung di telinga kita sejak masih kecil hingga usia dewasa. Kebersihan seakan jadi mimpi belaka yang sulit terwujud di Indonesia. Mungkin sebagian besar dari kita menerjemahkan kata membuang sampah adalah membuang sampah dalam arti yang sebenar-benarnya yakni dibuang begitu saja tanpa peduli lagi dengan dampaknya ke lingkungan sekitar, yang penting sampah itu jauh darinya. Jika kita mengerti, tidak seperti itu cara pandang kita. melihat kenyataan semacam itu, perlu ada penanggulangan secara terpadu terutama dalam hal pengelolaannya.

Pengelolaan sampah adalah pengumpulan , pengangkutan , pemrosesan , pendaur-ulangan , atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yg dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam . Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat padat , cair , gas , atau radioaktif dengan metoda dan keahlian khusus untuk masing masing jenis zat.


Praktek pengelolaan sampah berbeda beda antara Negara maju dan negara berkembang , berbeda juga antara daerah perkotaan dengan daerah pedesaan , berbeda juga antara daerah perumahan dengan daerah industri. Pengelolaan sampah yg tidak berbahaya dari pemukiman dan institusi di area metropolitan biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan untuk sampah dari area komersial dan industri biasanya ditangani oleh perusahaan pengolah sampah.

Metode pengelolaan sampah berbeda beda tergantung banyak hal , diantaranya tipe zat sampah , tanah yg digunakan untuk mengolah dan ketersediaan area.

Tujuan

Pengelolaan sampah merupakan proses yang diperlukan dengan dua tujuan:

* mengubah sampah menjadi material yang memiliki nilai ekonomis, atau
* mengolah sampah agar menjadi material yang tidak membahayakan bagi lingkungan hidup.

Metoda Pembuangan

Penimbunan darat

Pembuangan sampah pada penimbunan darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yg ditinggalkan , lubang bekas pertambangan , atau lubang lubang dalam. Sebuah situs penimbunan darat yg di desain dan di kelola dengan baik akan menjadi tempat penimbunan sampah yang hiegenis dan murah. Sedankan penimbunan darat yg tidak dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah lingkungan , diantaranya angin berbau sampah , menarik berkumpulnya Hama , dan adanya genangan air sampah. Efek samping lain dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat berbahaya. (di bandung kandungan gas methan ini meledak dan melongsorkan gunung sampah)
Kendaraan pemadat sampah penimbunan darat.

Karakter desain dari penimbunan darat yang modern diantaranya adalah metode pengumpulan air sampah menggunakan bahan tanah liat atau pelapis plastik.Sampah biasanya dipadatkan untuk menambah kepadatan dan kestabilannya , dan ditutup untuk tidak menarik hama (biasanya tikus). Banyak penimbunan samapah mempunyai sistem pengekstrasi gas yang terpasang untuk mengambil gas yang terjadi. Gas yang terkumpul akan dialirkan keluar dari tempat penimbunan dan dibakar di menara pemabakar atau dibakar di mesin berbahan bakar gas untuk membangkitkan listrik.


Pembuangan sampah pada penimbunan darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yg ditinggalkan , lubang bekas pertambangan , atau lubang lubang dalam. Sebuah situs penimbunan darat yg di desain dan di kelola dengan baik akan menjadi tempat penimbunan sampah yang hiegenis dan murah. Sedankan penimbunan darat yg tidak dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah lingkungan , diantaranya angin berbau sampah , menarik berkumpulnya Hama , dan adanya genangan air sampah. Efek samping lain dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat berbahaya. (di bandung kandungan gas methan ini meledak dan melongsorkan gunung sampah) Kendaraan pemadat sampah penimbunan darat.

Karakter desain dari penimbunan darat yang modern diantaranya adalah metode pengumpulan air sampah menggunakan bahan tanah liat atau pelapis plastik.Sampah biasanya dipadatkan untuk menambah kepadatan dan kestabilannya , dan ditutup untuk tidak menarik hama (biasanya tikus). Banyak penimbunan samapah mempunyai sistem pengekstrasi gas yang terpasang untuk mengambil gas yang terjadi. Gas yang terkumpul akan dialirkan keluar dari tempat penimbunan dan dibakar di menara pemabakar atau dibakar di mesin berbahan bakar gas untuk membangkitkan listrik.

Metode Daur-ulang

Proses pengambilan barang yang masih memiliki nilai dari sampah untuk digunakan kembali disebut sebagai daur ulang.Ada beberapa cara daur ulang , pertama adalah mengambil bahan sampahnya untuk diproses lagi atau mengambil kalori dari bahan yang bisa dibakar utnuk membangkitkan listik. Metode metode baru dari daur ulang terus ditemukan dan akan dijelaskan dibawah.

Pengolahan kemabali secara fisik

Metode ini adalah aktivitas paling populer dari daur ulang , yaitu mengumpulkan dan menggunakan kembali sampah yang dibuang , contohnya botol bekas pakai yang dikumpulkan kembali untuk digunakan kembali. Pengumpulan bisa dilakukan dari sampah yang sudah dipisahkan dari awal (kotak sampah/kendaraan sampah khusus), atau dari sampah yang sudah tercampur.

Sampah yang biasa dikumpulkan adalah kaleng minum aluminum , kaleng baja makanan/minuman, Botol HDPE dan PET , botol kaca , kertas karton, koran, majalah, dan kardus. Jenis plastik lain seperti (PVC, LDPE, PP, dan PS) juga bisa di daur ulang.Daur ulang dari produk yang komplek seperti komputer atau mobil lebih susah, karena harus bagian bagiannya harus diurai dan dikelompokan menurut jenis bahannya.
Pengolahan biologis

Material sampah organik , seperti zat tanaman , sisa makanan atau kertas , bisa diolah dengan menggunakan proses biologis untuk kompos, atau dikenal dengan istilah pengkomposan.Hasilnya adalah kompos yang bisa digunakan sebagi pupuk dan gas methana yang bisa digunakan untuk membangkitkan listrik.

Contoh dari pengelolaan sampah menggunakan teknik pengkomposan adalah Green Bin Program (program tong hijau) di Toronto, Kanada, dimana sampah organik rumah tangga , seperti sampah dapur dan potongan tanaman dikumpulkan di kantong khusus untuk di komposkan.

Pemulihan energi

Kandungan energi yang terkandung dalam sampah bisa diambil langsung dengan cara menjadikannya bahan bakar, atau secara tidak langsung dengan cara mengolahnya menajdi bahan bakar tipe lain. Daur-ulang melalui cara "perlakuan panas" bervariasi mulai dari menggunakannya sebakai bahan bakar memasak atau memanaskan sampai menggunakannya untuk memanaskan boiler untuk menghasilkan uap dan listrik dari turbin-generator. Pirolisa dan gasifikasi adalah dua bentuk perlakukan panas yang berhubungan , dimana sampah dipanaskan pada suhu tinggi dengan keadaan miskin oksigen. Proses ini biasanya dilakukan di wadah tertutup pada Tekanan tinggi. Pirolisa dari sampah padat mengubah sampah menjadi produk berzat padat , gas, dan cair. Produk cair dan gas bisa dibakar untuk menghasilkan energi atau dimurnikan menjadi produk lain. Padatan sisa selanjutnya bisa dimurnikan menjadi produk seperti karbon aktif. Gasifikasi dan Gasifikasi busur plasma yang canggih digunakan untuk mengkonversi material organik langsung menjadi Gas sintetis (campuran antara karbon monoksida dan hidrogen). Gas ini kemudian dibakar untuk menghasilkan listrik dan uap.

Metode penghindaran dan pengurangan

Sebuah metode yang penting dari pengelolaan sampah adalah pencegahan zat sampah terbentuk , atau dikenal juga dengan "pengurangan sampah". Metode pencegahan termasuk penggunaan kembali barang bekas pakai , memperbaiki barang yang rusak , mendesain produk supaya bisa diisi ulang atau bisa digunakan kembali (seperti tas belanja katun menggantikan tas plastik ), mengajak konsumen untuk menghindari penggunaan barang sekali pakai (contohnya kertas tissue) ,dan mendesain produk yang menggunakan bahan yang lebih sedikit untuk fungsi yang sama (contoh, pengurangan bobot kaleng minuman).

Konsep pengelolaan sampah

Terdapat beberapa konsep tentang pengelolaan sampah yang berbeda dalam penggunaannya, antara negara-negara atau daerah. Beberapa yang paling umum, banyak-konsep yang digunakan adalah:
Diagram dari hirarki limbah.

* Hirarki Sampah - hirarki limbah merujuk kepada " 3 M " mengurangi sampah, menggunakan kembali sampah dan daur ulang, yang mengklasifikasikan strategi pengelolaan sampah sesuai dengan keinginan dari segi minimalisasi sampah. Hirarki limbah yang tetap menjadi dasar dari sebagian besar strategi minimalisasi sampah. Tujuan limbah hirarki adalah untuk mengambil keuntungan maksimum dari produk-produk praktis dan untuk menghasilkan jumlah minimum limbah.
* Perpanjangan tanggungjawab penghasil sampah / Extended Producer Responsibility (EPR).(EPR) adalah suatu strategi yang dirancang untuk mempromosikan integrasi semua biaya yang berkaitan dengan produk-produk mereka di seluruh siklus hidup (termasuk akhir-of-pembuangan biaya hidup) ke dalam pasar harga produk. Tanggung jawab produser diperpanjang dimaksudkan untuk menentukan akuntabilitas atas seluruh Lifecycle produk dan kemasan diperkenalkan ke pasar. Ini berarti perusahaan yang manufaktur, impor dan / atau menjual produk diminta untuk bertanggung jawab atas produk mereka berguna setelah kehidupan serta selama manufaktur.
* prinsip pengotor membayar - prinsip pengotor membayar adalah prinsip di mana pihak pencemar membayar dampak akibatnya ke lingkungan. Sehubungan dengan pengelolaan limbah, ini umumnya merujuk kepada penghasil sampah untuk

Pendidikan dan Kesadaran

Pendidikan dan kesadaran di bidang pengelolaan limbah dan sampah yang semakin penting dari perspektif global dari manajemen sumber daya. Pernyataan yang Talloires merupakan deklarasi untuk kesinambungan khawatir dengan skala dan belum pernah terjadi sebelumnya kecepatan dan degradasi lingkungan, dan penipisan sumber daya alam. Lokal, regional, dan global polusi udara; akumulasi dan distribusi limbah beracun, penipisan dan kerusakan hutan, tanah, dan air; dari penipisan lapisan ozon dan emisi dari "rumah hijau" gas mengancam kelangsungan hidup manusia dan ribuan lainnya hidup spesies, integritas bumi dan keanekaragaman hayati, keamanan negara, dan warisan dari generasi masa depan. Beberapa perguruan tinggi telah menerapkan Talloires oleh Deklarasi pembentukan pengelolaan lingkungan hidup dan program pengelolaan sampah, misalnya pengelolaan sampah di universitas proyek. Universitas pendidikan kejuruan dan dipromosikan oleh berbagai organisasi, misalnya WAMITAB Chartered dan Lembaga Manajemen dari limbah.

Manfaat pengelolaan sampah

1. Penghematan sumber daya alam
2. Penghematan energi
3. Penghematan lahan TPA
4. Lingkungan asri (bersih, sehat, nyaman)

Bencana sampah yang tidak dikelola dengan baik

1. Longsor tumpukan sampah
2. Sumber penyakit
3. Pencemaran lingkungan
4. Menyebabkan banjir

Belajar dari Jepang

Di Jepang, secara umum sampah dipisahkan dalam kantong tersendiri berdasarkan jenisnya-bisa dibakar, tidak bisa dibakar, serta botol plastik dan kaleng. Jadwal dan tempat pengumpulannya pun ditentukan oleh pemerintah setempat.

Di tempat-tempat umum, tong atau bak sampah yang tersedia juga mengikuti pola pemisahan sampah sebagaimana pada sampah rumah tangga. Cara penanganan sampah seperti ini berjalan lancar dan sudah menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari orang Jepang.

Kedisiplinan dan kepatuhan orang Jepang dalam mengurus sampah menimbulkan kesan bahwa masyarakat Jepang mempunyai kesadaran tinggi dalam menangani sampah. Sebenarnya, kalau kita melakukan kilas balik Jepang pada tahun 1960-1970-an, keadaan kota-kota besar seperti Tokyo atau Osaka tidaklah terlalu jauh berbeda dengan kota-kota besar Indonesia sekarang ini. Di tempat-tempat umum dengan mudah ditemukan sampah berserakan, dan masalah polusi lingkungan menjadi isu sosial dan politik besar pada waktu itu.

Di kota Toyohashi, pemerintahnya membagi tujuh kategori sampah rumah tangga yang mesti dipisahkan sendiri-sendiri oleh warga kota sebelum diletakkan/dibuang ke tempat yang ditentukan pada hari yang dijadwalkan. Ketujuh itu yakni:
1) Moyasu Gomi atau Sampah yang dapat dibakar (Burnable Waste),
2) Umeru Gomi atau Sampah urug (Land-fill Waste) biasanya barang yang terbuat dari tanah liat atau keramik, seperti barang-barang rumah tangga dari keramik (mangkuk, piring, gelas, teko, pot bunga, dll). Selain itu adalah batu-bata dan batako,
3) Purasutikku Gomi atau Sampah plastik (Plastic Waste),
4) Kowasu Gomi atau Sampah yang dapat dihancurkan/diremukkan (Crushable Waste),
5) Yuugai Gomi atau Sampah yang beresiko/berbahaya (Hazardous Waste),
6) Shigen Gomi atau Sampah yang dapat didaur ulang (Recyclable Waste) dan
7) Okina Gomi atau Sampah besar (Bulky Waste).

Di kota Tokyo sendiri sampah dipisahkan dalam empat kelompok, yaitu :
1) Combustible Waste (sampah yang dapat dibakar),
2) Non-Combustible Waste (sampah yang tak dapat dibakar) seperti plastic, steoroform, sampah kaca atau beling, dan lain-lain,
3) Recyclable Items (sampah yang dapat didaur ulang) seperti Koran dan majalah, botol-botol plastik, kotak kardus, dan lain-lain, dan
4) Large-size Waste (sampah berukuran besar) yaitu sampah yang beukuran lebih dari 30 cm, seperti meja, kursi, lemari, dan lain-lainnya.


Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Pengelolaan_sampah
2. http://tirtaamartya.wordpress.com/2007/11/06/belajar-dari-jepang-perihal-pengelolaan-sampah/

Pola Makan Sehat

Sudah menjadi kodratnya apabila semua makhluk hidup memerlukan makanan. Apalagi manusia sebagai mahkluk yang paling sempurna tentunya membutuhkan makanan untuk mendapatkan sumber tenaga, mempertahankan ketahanan tubuh dalam menghadapi serangan penyakit dan untuk tumbuh kembang. Tentunya untuk bisa mewujudkan kegunaan makanan tersebut dengan baik tidak bisa sembarang makanan yang dimakan. Apalagi di zaman sekarang ini banyak penyakit yang diakibatkan oleh pola makan yang salah. Oleh karena itu tentunya kita harus mengetahui bagaimana pola makan sehat itu.

Untuk memperoleh pola makan yang sehat itu paling tidak ada 3 kriteria yang harus kita penuhi antara lain:

1. Jumlah makanan yang kita konsumsi

Kita harus menyeimbangkan jumlah kalori yang masuk dengan jumlah energi yang kita keluarkan. Apabila jumlah kalori yang masuk lebih besar dari energi yang kita keluarkan maka kita akan mengalami kelebihan berat badan.

Selain jumlahnya, komposisipun harus seimbang seperti karbohidratsebanyak 60-70%, protein sebanyak 10-15%, Lemak sebanyak 20-25%, vitamin dan mineral (A, D, E, K, B, C, dan Ca).

2. Jenis makanan yang kita konsumsi

Jenis makanan yang kita konsumsi harus mengandung karbohidrat, protein, lemak dan nutrien spesifik.

Karbohidrat komplek bisa kita penuhi dari gandum, beras, terigu, buah dan sayuran. Pilih karbohidrat yang berserat tinggi dan kurangi karbohidrat yang berasal dari gula, sirup dan makanan yang manis-manis. Konsumsi makanan yang manis paling banyak 3-5 sendok makan per hari.

Kebutuhan tubuh akan serat sebanyak lebih dari 25 gram per hari. Untuk memenuhinya diajurkan untuk mengkonsumsi buah dan sayur.

Konsumsi protein harus lengkap antara protein nabati dan hewani. Sumber protein nabati didapat dari kedelai, tempe dan tahu, sedangkan protein hewani berasal dari ikan, daging (sapi, ayam, kerbau, kambing).

Tubuh manusia juga membutuhkan lemak, akan tetapi konsumsi lemak yang berlebihan akan menimbulkan dampak yang negatif, untuk itu dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam mengkonsumsi lemak.

Sumber vitamin dan mineral terdapat pada vitamin A (hati, susu, wortel, dan sayuran), vitamin D (ikan, susu, dan kuning telur), vitamin E (minyak, kacang-kacangan, dan kedelai), vitamin K (brokoli, bayam dan wortel), vitamin B (gandum, ikan, susu, dan telur), serta kalsium (susu, ikan, dan kedelai).

3. Jadwal makan

Jadwal makan harus teratur, lebih baik makan dalam jumlah yang sedikit tapi sering dan teratur daripada makan dalam porsi banyak tapi tidak teratur.

Sedangkan Direktorat Gizi Masyarakat Republik Indonesia mengeluarkan Pedoman Umum Gizi Seimbang sebagai berikut:

1. Makanlah aneka ragam makanan
2. Makanlah makanan untuk memenuhi kecukupan energi
3. Makanlah makanan sumber karbohidrat setengah dari kebutuhan energi
4. Batasi konsumsi lemak dan minyak sampai seperempat dari kebutuhan energi
5. Gunakan garam beryodium
6. Makanlah makanan sumber zat besi
7. Berikan ASI saja kepada bayi sampai umur empat bulan
8. Biasakan makan pagi
9. Minumlah air bersih, aman yang cukup jumlahnya
10. Lakukan kegiatan fisik dan olah raga secara teratur
11. Hindari minum minuman beralkohol
12. Makanlah makanan yang aman bagi kesehatan
13. Bacalah label pada makanan yang dikemas.

Salah satu indikator apakah pola makan kita sudah seimbang atau belum yaitu dengan menggunakan Indeks Massa Tubuh (IMT) untuk mengetahui berat badan ideal yang bisa anda ukur di sini.

Dengan mengetahui pola makan sehat seperti diatas diharapkan kita bisa selalu menjaga kesehatan tubuh kita.